
Menurut WHO, kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan atau penggunaan kekuatan fisik untuk melukai seseorang baik individu atau kelompok. Kekerasan merupakan bentuk pelanggaran yang sering dialami anak. Kekerasan seksual terhadap anak (Child Sexual Abuse) adalah suatu bentuk penyiksaan terhadap anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk-bentuk pelecehan seksual terhadap anak termasuk:
- membujuk atau memaksa seorang anak untuk melakukan tindakan seksual;
- perilaku eksibisionisme atau memperlihatkan alat kelamin kepada anak untuk mencapai kepuasan seksual;
- kontak fisik kepada anak, misalnya menyentuh, mengusap, dan sebagainya;
- memaparkan anak terhadap pornografi; ataupun
- memberikan komentar seksual terhadap anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. KemenPPPA dalam laporan di situsnya kemenpppa.go.id menyebutkan telah terjadi 10.037 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sejak Januari hingga Juli 2023 dengan 4.280 anak menjadi korban kekerasaan seksual selama Januari hingga 29 Mei 2023.
Menurut United Nations International Children’s Fund (UNICEF), sekitar 120 juta anak di bawah usia 20 tahun ditemukan menjadi korban pelecehan seksual di seluruh dunia pada tahun 2014. Sayangnya, kebanyakan pelaku pelecehan seksual adalah orang-orang yang mengenal korbannya. Sekitar 30% adalah kerabat anak, seperti saudara kandung, ayah, paman, kakek, dan sepupu. Sekitar 60% adalah kenalan seperti “teman” keluarga, wali, dan tetangga, dan sekitar 10% kasus pelecehan seksual anak dilakukan oleh orang asing.
Padahal, hak asasi anak telah diakui dan dilindungi sejak masih dalam kandungan hingga anak mencapai usia 18 tahun. Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua belum menghormati hak-hak anak yang menjamin perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak, dan juga meliputi:
- Setiap anak berhak untuk dilindungi dari penganiayaan, penyiksaan atau penghukuman yang tidak manusiawi; dan
- Setiap anak berhak untuk dilindungi dari kejahatan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Namun, seperti yang kita ketahui, banyak sekali kejadian pelecehan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan rumah tangga, sekolah, pertemanan, dan juga selama ini banyak anak yang merupakan korban dari kasus kekerasan seksual yang menderita baik secara psikis maupun fisik.
Oleh karena itu, sebagai pemuda kita dapat melakukan hal sebagai berikut:
- Melakukan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat luas terlebih kepada anak-anak dibawah 18 tahun beserta orang tuanya. Hal ini bisa kita lakukan sebagai salah satu bentuk upaya dalam mengurangi tingkat kejadian kekerasan seksual di negara kita.
- Berkolaborasi dengan organisasi-organisasi pemerintahan maupun non-pemerintahan yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk mendorong dan mendukung pergerakan anti kekerasan seksual
- Melakukan advokasi kepada dinas pendidikan untuk memasukkan sex education di setiap jenjang yang pembahasannya disesuaikan dengan umur anak, agar anak lebih mengetahui tentang dos and dont’s terhadap dirinya sendiri
- Melakukan pengaduan jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak
Jika Anda menemukan kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Hubungi hotline 129 sebagai layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)
atau
WhatsApp 08111-129-129
Save the child and you save the nation.
Ayo kita hentikan pelecehan seksual terhadap anak!
By Nadya Purnama Rachma – LORP CIMSA USK
Referensi:
Al haq, A. F. A., Raharjo, S. T. & Wibowo, H., 2015. Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).
Keristiawan, P. A. & Swardhana, G. M., 2021. Penanggulangan Terhadap Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) Di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Kertha Desa, 9(2), pp. 13-23.
Lestari, M., 2017. Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan. UIR Law Review, 1(12).
Septiani, R. D., 2021. Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 12(2).
Sommaliagustina, D. & Sari, D. C., 2018. Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Psychopolytan, 1(2).