
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki semua manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, etnis, agama, sosial, ekonomi atau status lainnya. Setiap manusia memiliki hak-hak ini hanya karena mereka adalah manusia. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut/diambil oleh manusia lain, tidak terpisahkan, saling terkait, dan tidak ada hak yang lebih unggul daripada hak yang lain. HAM menjamin kebutuhan dasar manusia untuk hidup termasuk hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, makanan, tempat tinggal, kebebasan berpendapat, dan lain-lain. Prinsip dari HAM adalah martabat dan kesetaraan. Hal ini membuat semua manusia adalah sama sehingga kita tidak boleh dan tidak dapat membedakan antar manusia. Di sisi lain, prinsip tersebut membuat HAM menjadi standar minimum yang diperlukan bagi manusia untuk hidup bermartabat.
Hak dasar manusia diatur dalam The Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Pada dokumen tersebut, dijelaskan 30 pasal terkait hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Dari 30 pasal tersebut, terdapat satu pasal yaitu pasal 25 yang menyebutkan bahwa, “Setiap manusia berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya atau keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, menyandang disabilitas, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah dalam keadaan yang berada di luar kendalinya”. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menjanjikan hal diatas kepada warganya yang tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Berdasarkan hal tersebut, hak atas kesehatan dinilai sebagai dasar dalam penerapan HAM karena ketika seseorang tidak mendapatkan haknya untuk sehat maka seseorang tersebut akan sakit yang menyebabkan aktivitasnya terhambat. Hal inilah yang menyebabkan hak-hak yang dimiliki olehnya otomatis akan hilang.
Hak atas kesehatan ini diterapkan oleh seluruh negara di dunia dengan menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta (CKS). UHC berarti bahwa semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang mereka butuhkan, dengan kualitas yang baik sehingga efektif. Disisi lain, UHC juga memastikan bahwa penggunaan layanan ini tidak memberatkan pengguna dalam masalah keuangan. Definisi UHC ini mewujudkan tiga tujuan terkait, yaitu
- Kesetaraan dalam akses ke layanan kesehatan, setiap masyarakat yang membutuhkan layanan harus mendapatkannya, tidak hanya masyarakat yang dapat membayarnya,
- Kualitas layanan kesehatan harus cukup baik, meningkatkan kesehatan masyarakat yang menerima layanan,
- Orang-orang harus dilindungi terhadap risiko finansial, memastikan bahwa biaya penggunaan layanan tidak menempatkan orang pada risiko kerugian finansial.
Pemerintah Indonesia juga menerapkan sistem ini dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Prinsip penyelenggaraan JKN-KIS adalah gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas (akurat dan dapat dipertanggungjawabkan), portabilitas (berkelanjutan), kepesertaan yang bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan kesehatan dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk kepentingan peserta. JKN-KIS sendiri berlandaskan pada tiga asas, yaitu
- Kemanusiaan, asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia,
- Kebermanfaatan, asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efektif dan efisien,
- Keadilan sosial, asas yang terkait dengan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
JKN-KIS memiliki dua partisipan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Faktanya, banyak masyarakat di Indonesia tidak mengetahui jenis partisipan ini.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI merupakan peserta JKN-KIS bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Menurut pengertian tersebut, peserta PBI harus mendapatkan surat keterangan fakir miskin berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota. Peserta PBI hanyalah peserta yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Peserta PBI adalah peserta yang termasuk kriteria di bawah ini,
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya,
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya,
- Bukan pekerja dan keluarganya.
Di Indonesia, terdapat tiga indikator pencapaian UHC, yaitu
- Populasi yang mengikuti program, pada tahun 2019 hanya 216,15 juta penduduk dari 264 juta penduduk Indonesia saat ini,
- Pelayanan yang tercakup dalam program, pada tahun 2019 hanya 18% pelayanan kesehatan yang dapat tercakupi biayanya oleh program ini,
- Jumlah biaya yang tercakup dalam program, jumlah biaya pribadi tambahan (diluar program) yang harus dikeluarkan untuk pelayanan tersebut masih sangat tinggi yaitu 48,3 % dari harapannya < 20%.
Berdasarkan indikator tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan JKN-KIS di Indonesia :
- Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi untuk program JKN-KIS,
- Masih adanya peserta yang tidak patuh dalam pembayaran iuran,
- Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang belum memahami mengenai JKN-KIS.
Mengatasi masalah tersebut, kita dapat melakukan empat hal, yaitu
1. Cooperate
Kerja sama dengan semua lini masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap JKN-KIS sehingga membantu terciptanya cakupan kesehatan semesta.
2. Action
Mendaftarkan diri untuk menjadi peserta JKN-KIS dan melakukan pembayaran secara rutin setiap bulannya.
3. Let’s educate others!
Edukasi kepada masyarakat yang lain tentang program JKN-KIS baik dalam segi keuangan, kesehatan, hukum, atau yang lainnya. Selain itu, juga melakukan edukasi terkait kepesertaan JKN-KIS.
4. Let’s support government!
Mendukung pemerintah untuk menjalankan program JKN-KIS dengan tetap mengingatkan pemerintah terkait tujuan, asas, dan prinsip JKN-KIS
Oleh karena itu, mari menjunjung hak-hak atas diri kita sendiri khususnya hak atas kesehatan agar tercapainya kesehatan yang semesta pada seluruh lini masyarakat sehingga terwujudnya manusia yang bermartabat. It starts from us, because health is a #UniversalCall.
Unduh poster ground campaign melalui tautan di bawah ini!
Referensi:
- Agustina, R., Dartanto, T., Sitompul, R., Susiloretni, K. A., Suparmi, Achadi, E. L., … Khusun, H. (2018). Universal health coverage in Indonesia: concept, progress, and challenges. The Lancet. doi:10.1016/s0140-6736(18)31647-7
- BPJS Kesehatan. KIS Becomes The Most Benefited Government Program According to Alvara Research. Available at: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2019/1040/KIS-Becomes-The-Most-Benefited-Government-Program-According-to-Alvara-Research
- United Nations. Human Rights. (Online). Available at : https://www.un.org/en/sections/issues-depth/human-rights/
- United Nations. Universal Declaration of Human Rights. (Online). Available at : https://www.un.org/en/udhrbook/pdf/udhr_booklet_en_web.pdf
- The Advocates for Human Rights. Human Rights Basics. (Online). Available at : https://www.theadvocatesforhumanrights.org/human_rights_basics
- World Health Organization. Human Rights and Health. (Online). Available at: https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/human-rights-and-health
- World Health Organization. Universal Health Coverage. (Online). Available at : https://www.who.int/health-topics/universal-health-coverage#tab=tab_1